PENAJAM – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT SSI yang sudah berlangsung selama lima bulan terakhir. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, Ishaq mengungkapkan bahwa sesuai perjanjian kerja, gaji karyawan seharusnya dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan. Namun, kenyataannya, pembayaran gaji sering terlambat hingga tanggal 25.
Selain itu, dalam rapat tersebut, karyawan juga mengungkapkan adanya pemotongan tunjangan cuti dan izin kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk segera memediasi dan menyelesaikan permasalahan ini. Namun, kami kecewa karena pihak PT Satu Solid Indonesia tidak hadir dalam rapat ini. Apalagi, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dan ketidakhadiran mereka kami pandang sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD,” ungkap Ishaq Rahman, Kamis (7/11/2024).
Ishaq menambahkan bahwa sekitar 50 karyawan merasa dirugikan akibat keterlambatan pembayaran gaji dan pemotongan tunjangan tersebut. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten PPU. Namun, Ishaq menyayangkan ketidakhadiran Asisten I yang seharusnya hadir dalam rapat tersebut.
“Kami berharap ke depannya, ketika kami mengundang mitra kerja, pimpinan perusahaan bisa hadir secara langsung,” tambah Ishaq.
Selain masalah keterlambatan gaji, RDP juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap hak cuti karyawan. Ishaq menyebutkan bahwa cuti tahunan yang seharusnya 12 hari, hanya diberikan empat hari, yang jelas tidak mencukupi, terutama bagi karyawan yang berasal dari luar Kalimantan.
“Jika mereka ingin pulang ke kampung halaman dengan transportasi murah seperti kapal, waktu empat hari sangat terbatas sehingga mereka sulit mendapatkan waktu istirahat yang layak,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Ishaq juga menekankan agar perusahaan outsourcing atau alih daya yang beroperasi di wilayah PPU memiliki kantor cabang di PPU, bukan di luar daerah atau bahkan di Jakarta.
“Banyak perusahaan yang beroperasi di sini namun memiliki kantor pusat di luar daerah, sehingga ketika terjadi masalah, mereka sering berdalih tidak bisa hadir dalam rapat di PPU,” ujarnya.
Komisi I DPRD PPU, lanjut Ishaq, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tenaga kerja di PPU.
“Kami akan melakukan pemantauan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan masyarakat PPU, khususnya para buruh, mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan yang layak,” tutupnya. (Adv/DPRD PPU)












