KALTIMTALK.COM – Polsek Waru berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian aki dan genset yang terjadi di dua masjid di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tersangka yang berinisial Wy (28) dan YI (23) kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Waru, IPTU Herwin, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dua peristiwa pencurian yang terjadi pada bulan Februari 2025.
“Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari pengurus masjid. Kedua tersangka terdeteksi melalui saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Herwin, Minggu (9/3).
Kronologis kejadian bermula pada 14 Februari 2025, saat sebuah aki penghubung speaker hilang dari Masjid Al-Muhajirin. Pihak pengurus masjid yang mengetahui hal tersebut sempat mencari aki tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Kejadian serupa terjadi di Masjid Darusafaah pada 25 Februari 2025, ketika sebuah genset berwarna biru hilang dari gudang masjid.
Polsek Waru berhasil mengidentifikasi kedua tersangka setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian aki dan genset tersebut. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam tindak pidana lainnya,” tambahnya .
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres PPU untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.(*)












