PENAJAM- Seorang pemilik kafe di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial AM (60), warga Kabupaten Paser, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AM diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (pemandu lagu/LC).
AM terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena mempekerjakan KS (15), warga PPU, sebagai LC di kafe tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian memerintahkan Kanit Jatanras untuk menyelidiki dugaan TPPO di Café 99, yang terletak di daerah Pantai Nipah-Nipah. Kafe tersebut diketahui menyediakan tempat karaoke dan menjual minuman keras jenis alkohol.
“Di tempat tersebut juga terdapat perempuan yang bekerja sebagai LC, dan di antara perempuan tersebut diduga ada anak di bawah umur yang dippekerjakan sebagai LC dan menemani pengunjung sambil mengkonsumsi minuman keras,” kata Dian Kusnawan, Senin (11/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa KS yang baru berusia 15 tahun bekerja sebagai LC dan menemani pengunjung kafe sambil mengkonsumsi minuman keras. KS yang masih di bawah umur kemudian diamankan ke Polres PPU untuk diberikan perlindungan, sementara karyawan Café 99 lainnya dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar nota pembayaran Café 99, uang tunai Rp 200.000, dan Rp 680.000.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda paling lama 10 tahun,” ujar Dian Kusnawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Data Pelaporan Layanan (PKDPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung, menjelaskan bahwa kafe dan karaoke tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah daerah sejak Juli 2024, yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Fernando menjelaskan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di hotel bintang 3, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
“Untuk mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol, pelaku usaha harus memiliki Perizinan Berusaha atau NIB di sektor pariwisata, surat penunjukan dari distributor atau sub-distributor, nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) untuk perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol, serta data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C,” jelas Fernando.
Ia juga menekankan bahwa minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin sesuai penggolongannya dari Menteri Perdagangan dan harus sesuai dengan tempat usahanya, yaitu hotel bintang 3, bar, atau restoran. (*)