KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Layanan Call Center 112 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan layanan pengaduan kegawatdaruratan bagi masyarakat yang siap melayani masyarakat dalam kegawatdaruratan selama 24 jam tanpa berbayar. Masyarakat Kabupaten PPU diimbau agar bijak memanfaatkan layanan kegawatdaruratan ini sehingga dapat digunakan sebagai mana fungsinya.
Dari banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang hanya coba-coba menelepon call center 112 dan telpon diluar dari kegawatdaruratan. Menyikapi hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU menghimbau masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan layanan Call Center 112.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten PPU agar dapat lebih bijak dalam mengunakan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah karena ini adalah fasilitas kegawat daruratan jadi jangan digunakan untuk hal-hal lain’’ tegas Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Selasa (22/11/2022).
Adapun Klasifikasi gawat darurat antara lain kebakaran, banjir,kecelakaan, serta gangguan hewan dan serta kebutuhan ambulance atau hal-hal yang mengganggu lingkungan, untuk mendukung kebutuhan informasi diluar dari klasifikasi gawat darurat Diskominfo PPU akan kembangkan aplikasi lain untuk pusat informasi warga.
“kita paham bahwa masyarakat berharap lebih dari Call center 112 namun fungsi dari call center hanya untuk kegawatandaruratan maka dari itu kami akan bentuk call center untuk layanan lain yang menjadi pusat informasi bagi Masyarakat PPU diluar Call center 112’’ jelasnya.
Sejak di launching pada tanggal 10 November 2022 call center telah menerima ratusan telpon dan telah menangani puluhan laporan kegawat daruratan dari penanganan ular berbisa hingga ODGJ. (*)
Mantap memang Kasim buat berita 👏