Terhitung Belum Dewasa, Junaedi Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Tetap Terancam Hukuman Mati

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Rabu, (07/02/2024).

Dalam Proses reka ulang, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT setempat.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, meskipum kurang dari sebulan lagi tersangka Junaedi berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung. Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya. Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Prosesnya kita tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, mengenai hukuman akan tetap sama,” Pungkasnya.

Dalam Proses reka ulang dihadirkan Beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras serta saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten PPU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *