DPRD  

Ketua DPRD PPU Minta Pemkab Segera Lakukan Sertifikasi Aset Tanah

PENAJAM – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera mempercepat proses sertifikasi atas aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sertifikasi aset sangat krusial sebagai langkah pengamanan dan penguatan hukum, yang dapat mencegah sengketa tanah di masa depan.

“Sertifikasi aset tanah adalah bentuk perlindungan yang harus dilakukan untuk menghindari masalah hukum terkait kepemilikan aset,” ujar Raup Muin.

Ia menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintah kabupaten perlu dilakukan secara fisik, administratif, dan hukum agar tidak terjadi penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Raup juga mengingatkan pentingnya keterlibatan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat untuk lebih responsif dalam memfasilitasi proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“Proses sertifikasi ini harus dimulai oleh pemerintah kabupaten, lalu diproses oleh ATR/BPN. Kami berharap instansi terkait dapat mempercepat prosesnya,” tambah Raup.

Menurut Raup, sertifikasi aset tidak hanya penting untuk mengamankan hak milik, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi korupsi dalam pengelolaan aset tanah milik pemerintah.

Dengan percepatan sertifikasi, Raup berharap pemerintah kabupaten dapat menghindari potensi masalah hukum dan sengketa tanah yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara. (ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *