PENAJAM – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menyarankan agar kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dievaluasi kembali yang melarang jual beli lahan di Sepaku, yang kini menjadi bagian dari IKN. Ia menilai kebijakan tersebut membebani warga, terutama yang membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup mendesak, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu memberikan kelonggaran agar masyarakat bisa kembali melakukan transaksi lahan dengan syarat-syarat yang lebih realistis.
Sariman, Anggota DPRD PPU dari Dapil Sepaku, mengungkapkan bahwa larangan jual beli lahan yang diberlakukan sejak kawasan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari IKN, justru menyebabkan ketegangan ekonomi di kalangan masyarakat.
Warga yang sebelumnya mengandalkan penjualan lahan sebagai sumber pendapatan kini terhambat oleh aturan yang bertujuan untuk mencegah akumulasi lahan oleh pengusaha atau individu dengan modal besar.
“Saat ini, masyarakat sulit menjual lahan mereka meskipun hanya berukuran dua hektare atau kaplingan kecil. Larangan ini justru memperburuk kondisi ekonomi warga, yang banyak di antaranya membutuhkan uang untuk biaya sehari-hari, pendidikan anak, atau pengobatan,” ujar Sariman.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut berpotensi mendorong praktik jual beli lahan secara ilegal atau di bawah tangan, yang dapat merugikan pemerintah dalam hal penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat justru berisiko menurunkan potensi pendapatan daerah yang selama ini cukup besar dari transaksi tanah yang sah.
“Jika kebijakan ini terus dipertahankan, transaksi lahan akan mengarah pada praktik-praktik yang tidak tercatat, yang jelas merugikan negara dan masyarakat. Di sisi lain, dengan membuka sedikit kelonggaran, negara bisa memperoleh pemasukan tambahan dari BPHTB,” lanjut Sariman.
Sariman juga menyoroti ketidakseimbangan antara kebijakan IKN yang menekan jual beli lahan dengan kebutuhan mendesak masyarakat yang tak bisa dipenuhi tanpa adanya transaksi tanah.
Menurutnya, meski Sepaku dipersiapkan sebagai Ibu Kota Nusantara, kesejahteraan masyarakat lokal harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
“Penting bagi pemerintah dan Otorita IKN untuk melihat kondisi masyarakat Sepaku secara holistik. Kebijakan yang terlalu kaku bisa berdampak pada ketidakstabilan sosial. Kami berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka antara pemerintah dan warga untuk mencapai solusi yang win-win,” pungkas Sariman. (ADV/DPRD PPU)












