PENAJAM — Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan PT Agro Indomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/5/2026). Dalam perkara nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ itu, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli guna memperkuat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penguasaan lahan dan penyelesaian ganti rugi.
Kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Peradi Penajam, Ramadi, mengatakan saksi ahli Muhammad Nasir menyoroti pentingnya legalitas hak atas tanah bagi perusahaan perkebunan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli Muhammad Nasir, setiap perusahaan berbadan hukum harus memiliki hak atas tanah sebelum menjalankan kegiatan usaha. Kalau tidak ada hak atas tanah, bagaimana perusahaan bisa melakukan penanaman perkebunan di lahan tersebut,” ujar Ramadi usai persidangan.
Menurut dia, gugatan diajukan warga yang mengklaim lahannya digunakan perusahaan tanpa proses pembebasan maupun ganti rugi.
“Yang menggugat ini masyarakat. Kami mendampingi warga untuk memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
Ramadi menyebut PT Agro Indomas mulai beroperasi di wilayah tersebut sekitar tahun 2006. Namun, pihak penggugat mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang digunakan perusahaan.
“Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan, mereka hanya memiliki IUP. Jadi dasar penguasaan dan pengelolaan tanah itu yang kami persoalkan,” ujarnya.
Pihak penggugat juga menilai perusahaan tidak pernah melakukan pembelian lahan dari masyarakat dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas area yang dikelola.
“Mereka tidak pernah membeli lahan dari masyarakat dan tidak memiliki HGU, tetapi tetap melakukan penanaman sawit. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” katanya.
Lahan yang disengketakan disebut memiliki luas sekitar 26 hektare. Hingga kini, warga mengklaim belum pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
“Tanah warga seharusnya dibebaskan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk aktivitas perkebunan. Sampai sekarang belum ada ganti rugi kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain menuntut penyelesaian ganti rugi lahan, pihak penggugat juga mempertanyakan dasar penerimaan dana pembebasan lahan proyek bendungan IKN senilai sekitar Rp19 miliar oleh perusahaan.
“Kami mempertanyakan dasar perusahaan menerima ganti rugi sekitar Rp19 miliar untuk pembebasan lahan bendungan IKN, sementara berdasarkan keterangan ahli mereka disebut tidak memiliki HGU,” ungkap Ramadi.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait legalitas penerimaan dana ganti rugi tersebut.
“Dasar penerimaan dana itu yang kami minta dijelaskan, termasuk dari pihak BPN,” katanya.
Ramadi menambahkan, persidangan telah berlangsung sekitar 10 kali. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat terkait proses pembelian lahan yang diklaim pernah dilakukan perusahaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha menghubungi pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memperoleh konfirmasi terkait materi dalam persidangan.(*)












