Satresnarkoba Polres PPU Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Petung

Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 20 Mei 2025, dua orang pria berinisial S (42) dan AR (30) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan kawasan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. (S.O.U.), melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iskandar Rondunuwu, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram,” ujar AKP Iskandar dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengakui bahwa barang bukti tersebut disembunyikan di bawah papan jembatan dalam kemasan plastik es. Sementara itu, dari tangan tersangka AR, petugas turut menyita barang bukti tambahan berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp50.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Iskandar.

Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *