KALTIMTALK.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, mengatakan bahwa keberadaan pasar desa memang didorong melalui program Kementerian Dalam Negeri. Namun, menurutnya, berdasarkan regulasi, DPMD tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan pasar desa.
Arianto menyebut, dalam Undang-Undang Desa, pengurusan pasar desa bukan merupakan tugas utama DPMD. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan desa-desa yang dinilai layak memiliki pasar desa.
“Kalau desa memang membutuhkan pasar desa, kami dari DPMD akan mendorong dan merekomendasikan pembangunan pasar tersebut,” ungkap Arianto saat wawancara pada Senin (28/4/2025).
Ia bilang, pembangunan fisik pasar, pembinaan, serta pengelolaan pasar desa menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Nanti Disperindag yang membangun, membina pengelola pasar, serta mengajarkan bagaimana mengembangkan pasar desa,”katanya.
Informasi mengenai tugas dan fungsi ini, lanjut Arianto, memang belum sepenuhnya tersampaikan ke seluruh wilayah di Kukar. Akibatnya, sampai tahun 2024, DPMD Kukar masih seringkali terlibat dalam urusan pasar desa yang sebenarnya di luar kewenangannya.
“Kita tetap mendampingi desa, tapi perlu dipahami bahwa pembinaan pasar desa seutuhnya adalah ranah Disperindag,” jelasnya.
Meski begitu, DPMD tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong desa yang membutuhkan pasar desa agar mendapatkan fasilitas tersebut. “Apalagi keberadaan pasar desa sangat penting untuk menunjang kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Arianto bahkan menilai, idealnya setiap desa memiliki pasar desa sebagai pusat perdagangan dan penggerak perekonomian lokal.
“Pasar desa bukan hanya soal jual beli, tapi juga mendukung aktivitas ekonomi warga,” jelasnya.
Ke depan, sebut dia, DPMD Kukar berencana lebih fokus untuk mendorong pengelolaan pasar desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, desa tidak hanya memiliki pasar, tetapi juga bisa mandiri dalam pengelolaannya.
Salah satu wilayah yang dinilai layak untuk memiliki pasar desa adalah Kecamatan Muara Badak. Arianto menyebut, pasar desa di wilayah tersebut sudah dibangun oleh Disperindag, meskipun saat ini masih menghadapi kendala partisipasi pedagang.
Selain itu, di Desa Lebaho Ulaq, aktivitas pasar malam yang ramai setiap malam Sabtu menunjukkan potensi ekonomi yang besar. Melihat itu, pemerintah telah membangun pasar desa untuk mendukung aktivitas perdagangan masyarakat.
“Kita ingin memberikan tempat yang layak, agar masyarakat bisa berdagang dengan nyaman, tidak mengganggu lalu lintas dan lebih terorganisir,” terang Arianto.
Menurutnya, keberadaan pasar desa juga berkontribusi besar terhadap ketertiban umum, khususnya di bidang lalu lintas dan kenyamanan warga.
“Kalau pasar tertata, masyarakat juga lebih nyaman,” tutup Arianto.(Adv/hm)












