Disdukcapil Kukar Kembangkan Layanan Dengan Sistem Door-to-Door

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto saat wawancara pada Senin 28 April 2025

KALTIMTALK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu inovasi terbaru adalah pengembangan program jemput bola dengan metode door-to-door atau ketuk pintu langsung ke rumah warga.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menjelaskan bahwa biasanya kegiatan jemput bola dilakukan dengan mengundang warga ke satu titik, seperti kantor desa atau kantor kecamatan. Namun, kini pihaknya mengubah pendekatan tersebut menjadi lebih proaktif dengan langsung mendatangi rumah-rumah warga.

Menurutnya, Metode baru ini memungkinkan petugas Disdukcapil untuk lebih fokus dan efektif dalam memberikan pelayanan.

“Data anak-anak yang akan diterbitkan akta kelahirannya sudah kita rapikan dan klasifikasikan berdasarkan alamat desa, kelurahan, hingga RT,” ujar Iryanto saat wawancara pada Senin (28/4/2025).

Ia mengatakan, setelah data terklasifikasi, Disdukcapil menyusun daftar sasaran secara terperinci per RT. Sebagai contoh, di RT 1 Desa Anggana, terdapat 20 anak yang datanya sudah dipastikan lengkap dan siap diterbitkan akta kelahirannya. Dengan sistem ini, petugas tidak lagi bekerja secara acak, melainkan terfokus pada satu wilayah kecil.

“Kalau kita sudah tahu ada 20 anak di satu RT, kita tidak perlu berpindah-pindah lokasi. Cukup konsentrasi di satu tempat saja,”katanya.

Dia menyebut, langkah ini membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat, terarah, dan efisien. Dari segi akurasi, kata dia, metode door-to-door ini dinilai mencapai hampir 100 persen. Hal tersebut terjadi karena data yang digunakan berasal langsung dari pusat, dan diverifikasi ulang di lapangan saat kunjungan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat anak yang tidak bisa langsung diterbitkan akta kelahirannya, biasanya disebabkan karena telah pindah domisili.

“Tapi itu hanya masalah delay data saja. Saat kita konfirmasi di lapangan, baru ketahuan bahwa mereka sudah pindah, baik ke luar Kukar maupun ke kecamatan lain,” ujarnya.

Meskipun demikian, Disdukcapil tetap melakukan pencatatan dan konfirmasi lanjutan terhadap data yang ditemukan. Dengan begitu, keberadaan seluruh target sasaran tetap terpantau dengan baik, meskipun mengalami perpindahan domisili.

Iryanto menyampaikan teknis pelaksanaan di lapangan juga sangat praktis dan ramah warga. Saat petugas datang, warga cukup menunjukkan dokumen penting seperti buku nikah. Jika tidak tersedia, petugas cukup memotret dokumen asli tanpa perlu fotokopi.

“Kalau dulu kan warga harus menyiapkan fotokopi dan itu agak sulit, apalagi di desa yang tempat fotokopinya terbatas. Sekarang jauh lebih praktis, cukup difoto langsung oleh petugas,” katanya.

Selain lebih praktis, metode ini juga mengurangi beban warga, terutama mereka yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil. Warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi ataupun fotokopi dokumen.

“Inovasi ini menjadi solusi nyata dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok,”pungkasnya.(Adv/hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *