KALTIMTALK.COM – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan sistem kearsipan lebih tertata, sesuai dengan standar yang berlaku, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan.
Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, mengatakan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara bertahap, baik selama bulan Ramadhan maupun setelahnya.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan standar kearsipan yang ditetapkan serta mendorong perbaikan di OPD dan kecamatan yang masih memiliki nilai rendah dalam pengelolaan arsip.
Menurutnya, masih ada beberapa OPD dan kecamatan yang perlu meningkatkan tata kelola arsip agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Ia berharap, melalui pembinaan yang berkelanjutan, jumlah OPD yang memperoleh nilai baik dalam pengelolaan kearsipan dapat meningkat secara signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, sebanyak 17 OPD mendapat nilai memuaskan dalam pengelolaan kearsipan. Tahun ini, kami berharap jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 25 atau bahkan 30 OPD,” ujarnya, Kamis (6/3/25).
Lina menekankan bahwa OPD yang masih memiliki hasil penilaian rendah harus segera melakukan perbaikan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap instansi memiliki tanggung jawab dalam mengelola arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu kewajiban utama adalah menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Arsip yang telah mencapai masa retensi 10 tahun harus segera ditindaklanjuti, baik dengan diserahkan ke LKD maupun dimusnahkan apabila tidak lagi memiliki nilai guna.
“OPD yang telah menyerahkan atau memusnahkan arsip yang tidak bernilai akan mendapatkan penilaian lebih baik dalam pengelolaan kearsipan,” pungkasnya. (Adv/wo)












