PENAJAM – Dalam upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan kerja, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara serentak berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Kamis, 10 Oktober 2024, pagi. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya di berbagai instansi publik setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA.
Suasana di Kantor Bupati PPU terasa berbeda ketika jarum jam menunjukkan pukul 10.00 WITA. Para pegawai yang tengah beraktivitas, baik di meja kerja, dalam rapat, maupun saat berinteraksi dengan tamu, menghentikan sementara kegiatan mereka untuk menyanyikan lagu kebangsaan dengan penuh khidmat. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, yang sedang memimpin rapat di Ruang Aula Lantai III, juga turut berdiri bersama para peserta rapat lainnya.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024 yang diterbitkan Gubernur Akmal Malik pada 1 Oktober 2024. Surat edaran tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan bahwa setiap orang yang berada di ruang publik saat lagu Indonesia Raya diputar wajib menghentikan segala aktivitas dan berdiri tegak sebagai bentuk penghormatan. Kebijakan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme dan menjaga persatuan di tengah dinamika bangsa.
Sekda PPU, Tohar, berpesan ASN dilingkungan Sekretariat Kabupaten dapat melakukan sikap sempurna saat menyanyikan lagu kebangsaan. Setiap Hari Selasa dan Kamis sesuai dengan edaran Gubernur Kaltim “Ini adalah momen penting untuk menanamkan patriotisme, menunjukkan rasa cinta tanah air, dan menghargai simbol-simbol negara,” jelasnya.
Bagi para pegawai Pemkab PPU, momen ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga rasa cinta tanah air. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah rutinitas sehari-hari.
Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap menurunnya nilai-nilai kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda. “Nasionalisme bukanlah sesuatu yang statis. Ini adalah nilai yang harus terus kita jaga dan kembangkan, terlebih di masa sekarang, saat tantangan kebangsaan semakin kompleks,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Surat edaran ini juga didukung oleh Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengimbau pelaksanaan apel pagi dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara di setiap instansi pemerintah. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dapat turut serta dalam menggelorakan semangat nasionalisme.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya penghormatan terhadap simbol-simbol negara di seluruh Kalimantan Timur. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan, masyarakat diharapkan tidak hanya sekadar mengingat simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga mampu menghayati dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. (Adv/DiskominfoPPU)












