PENAJAM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai penerima remunerasi dari APBD maupun APBN untuk menjaga netralitas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil dan bebas dari campur tangan politik praktis.
Tohar menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi, tidak hanya sebagai kewajiban normatif, tetapi juga sebagai dasar integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Setiap kali pemilu, kami selalu mengingatkan ASN untuk tetap netral, terutama menjelang Pilkada. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga kredibilitas sebagai aparatur negara,” ujar Tohar saat ditemui di Kantor Bupati PPU.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten PPU telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan kembali larangan bagi ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis selama proses Pilkada. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Tohar juga menegaskan peran penting Bupati PPU sebagai pembina politik daerah, yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL), tidak terpengaruh atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Bupati sebagai pembina politik daerah telah mengatur dengan tegas bahwa ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu,” ujar Tohar.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh ASN selama Pilkada. Di antaranya, ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, baik itu mengenakan atribut partai politik, maupun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“ASN dilarang keras untuk mengenakan atribut partai atau kampanye politik, serta dilarang mengerahkan pegawai lain untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik,” tambahnya. “Selain itu, fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan kantor tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.”
Tohar mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ini dapat berakibat pada sanksi administratif, bahkan sanksi hukum bagi ASN yang melanggar. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh ASN di PPU dapat menjalankan tugas mereka secara profesional, menjaga netralitas, dan berkomitmen pada prinsip-prinsip integritas selama Pilkada berlangsung.
“Imbauan ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada di PPU berjalan dengan baik, tanpa ada campur tangan dari pihak yang tidak berwenang,” tutup Tohar. (Adv/DiskominfoPPU)












