PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/4455/M.SM.01.00/2024 tanggal 23 September 2024, tentang Persetujuan Perubahan Alokasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa formasi untuk tenaga teknis cukup banyak, yaitu sekitar 2.713. Namun, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten PPU tidak mampu melebihi 30 persen dari belanja pegawai. Oleh karena itu, Pemkab PPU mengusulkan perubahan formasi menjadi 554 tenaga teknis, 54 formasi untuk guru, dan 29 formasi untuk tenaga kesehatan, sehingga total formasi untuk kuota PPPK tahun 2024 mencapai 627, “ungkapnya pada 3 Oktober.
Ahmad juga menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS. Hanya saja, seleksi CPNS terbuka untuk umum, sementara PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer K2, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN selama lima tahun atau lebih, serta tenaga harian lepas (THL) yang masih aktif selama dua tahun ke atas.
Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman seleksi dimulai dari 30 September hingga 19 Oktober. Sedangkan pendaftaran seleksi berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, “terangnya.
Ahmad berharap kepada seluruh THL di lingkungan Pemkab PPU yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar sebagai calon PPPK dan mengikuti tes. Jika tidak lulus, mereka akan masuk dalam kategori “PPPK paruh waktu.” Namun, jika di tempat kerja mereka tidak ada formasi yang tersedia, mereka diperbolehkan melamar di instansi lain sesuai dengan formasi pendidikan, “ucap Ahmad.
Ia menambahkan bahwa perekrutan PPPK tahun ini tidak menggunakan passing grade, artinya siapa pun yang mendapatkan nilai tertinggi di formasi yang didaftarkan akan dinyatakan lulus sebagai PPPK.
“Silakan daftarkan diri Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik,” tutupnya. (Adv/DiskominfoPPU)












