PENAJAM-Pengorbanan belasan tahun mengabdi, terbayar sudah. Karena kini, ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahterimakan.
SK diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU H Tohar mewakili Penjabat (Pj) Bupati Makmur Marbun.
Kegiatan digelar di Gedung Graha Pemuda KNPI, Jumat (1/3/2024).
“Hari ini kami menyerahkan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2022-2023 dengan total 302 orang. Kami ucapkan selamat,” kata Tohar kepada wartawan usai kegiatan.
Sebelumnya, jumlah formasi yang dibuka sebanyak 614 orang. Dengan rincian, 362 tenaga kesehatan, 173 tenaga guru dan 79 tenaga teknis.
Namun hanya 302 yang dinyatakan lulus dan menerima SK. Rinciannya, 151 tenaga kesehatan, 90 tenaga guru dan 60 tenaga teknis. Dengan kata lain, hanya 49 persen formasi yang diisi.
Dia menerangkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar berangkat sebagai THL.
“SK merupakan bukti adanya pengakuan negara. Setelah sekian lama perjalanan kerjanya akhirnya berstatus ASN walaupun kedudukannya sebagai PPPK,” ujarnya.
Betapa tidak, kata Tohar dari total 302 yang dinyatakan lolos dan menerima SK, seorang di antaranya ada yang sudah mengabdi sebagai THL 11 tahun lamanya.
Lebih lanjut Tohar menerangkan, pengangkatan tersebut juga bagian dari pembinaan kepegawaian.
Tohar berpesan, bagi yang sudah lama mengabdi, diharapkan ada perubahan etos kerja karena kini sudah mengemban tanggung jawab.
“(tugas dan fungsi) Tidak berubah dengan adanya pengangkatan ini karena sehari-harinya sudah menjalankan tugasnya tapi diharapkan ada perubahan Mindset, pola pikir dan pola tindak. Jangan seperti kemarin, karena sekarang sudah ada tanggung jawab dengan SK,” paparnya kemudian.
Sedangkan pegawai baru, khususnya yang menempati dinas teknis, masing-masing pimpinan diharapkan dapat memberikan arahan yang memadai berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
“Tidak membiarkan pegawai (baru bekerja) dengan menempuh caranya sendiri dan dengan persepsinya masing-masing dalam melaksanakan tugas unit kerjanya,” tutupnya. (Adv)