Pj Bupati PPU Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan di KPU

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) PPU H Tohar menghadiri sekaligus turut memusnahkan 1.106 surat suara lebih atau rusak dalam Pemilu 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di depan halaman Kantor KPU Kabupaten PPU, Selasa (13/2).

Pelaksanaan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Hadir juga Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi, Kajari PPU Faisal Arifuddin, Ketua Pengadilan Negeri PPU Jimmy Ray, Ketua KPU PPU Irwan Syahwana dan Ketua Bawaslu PPU M Khozin serta Pamatwil Polda AKBP I Nyoman Wijana.

“Pemusnahan surat suara dilakukan guna mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari. Prosesi pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, ” ujar Makmur Marbun.

Usai pemusnahan tersebut, Makmur Marbun mengatakan telah memerintahkan kepada tiap Puskesmas, camat dan lurahnya untuk mengerahkan ambulans dan selalu siap siaga dan membantu masyarakat yang membutuhkan selama Pemilu 2024 berjalan.

“Saya juga sudah meminta kepada setiap camat untuk ikut membantu melancarkan Pemilu 2024 ini. Dan Puskesmas yang ada di Kabupaten PPU untuk mengerahkan mobil ambulansnya,” tutupnya.

Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Syahwana menambahkan, pemusnahan surat suara Pemilu 2024 adalah hasil sortir selama pengelolaan logistik Pemilu 2024. “Saat dilakukan pelipatan dan penyortiran surat suara ditemukan adanya kelebihan surat suara dan yang rusak, sobek ataupun tidak layak digunakan. Selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *