Terdesak Utang, S Diduga Rampas Uang Kasir Loadingan Sawit di Waru

PPU – Seorang pria berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir di sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Peristiwa itu terjadi Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.07 WITA. Saat kejadian, korban sedang berada di ruang kasir loadingan yang berada di Jalan Poros WKP RT 014, Desa Bangun Mulyo.

Kejadian bermula ketika S datang ke lokasi dan mengintip ke dalam ruang kasir. Saat korban menanyakan maksud kedatangannya, S diduga menutupi wajahnya dengan pakaian yang dikenakannya sebelum masuk ke dalam ruangan.

Korban kemudian berusaha menahan pintu. Namun, terjadi aksi dorong-mendorong hingga S diduga berhasil masuk ke ruang kasir.

Di dalam ruangan, S diduga berusaha membungkam korban dengan kedua tangannya agar tidak berteriak. Korban melakukan perlawanan dan mengaku mendapat dua kali pukulan di bagian belakang kepala.

Keributan tersebut kemudian diketahui warga sekitar. Warga yang datang ke lokasi membuat aksi tersebut tidak berlanjut.

Dalam pemeriksaan, S mengaku datang ke ruang kasir dengan niat mengambil uang. Ia juga mengaku sedang terlilit utang sehingga membutuhkan uang.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan motif dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

S, yang merupakan warga Kelurahan Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres PPU.

Kasus tersebut ditangani Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polres PPU bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta terkait kasus tersebut.

“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Handry.

S dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterangan para pihak dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan percobaan pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *