PENAJAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. PPU Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan 6 (enam) Fraksi di DPRD Kab. PPU dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kab. PPU, Selasa (18/07/23).
Enam Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Amanat Bulan Bintang. Meski demikian, melalui Sekretaris Banggar DPRD PPU, Suhardi, S.IP, MM menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk dijadikan sebagai pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Setelah melalui proses pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah tersebut akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga memberikan arahan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah agar bekerja lebih keras dan cermat dalam menyusun anggaran, melaksanakan program kegiatan, dan mempertanggungjawabkannya. Ia menekankan pentingnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menjaga kerjasama semua stakeholder terkait.
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan. Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 mencapai 1,54 Triliun Rupiah lebih. Rincian realisasi tersebut meliputi pendapatan sebesar 1,75 Triliun Rupiah lebih, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah sebesar 125,38 Miliar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar 1,59 Triliun Rupiah lebih, dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 32,72 Miliar Rupiah lebih.
Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer tahun 2022 mencapai 1,54 Triliun Rupiah lebih, terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,05 Triliun Rupiah lebih, Belanja Modal sebesar 342,52 Miliar Rupiah lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar 2,04 Miliar Rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 144,14 Miliar Rupiah lebih. Dalam hasil tersebut, terdapat surplus sebesar 215,78 Miliar Rupiah lebih.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga mencatat realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 mencapai 41,67 Miliar Rupiah lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mencapai 69,76 Miliar Rupiah lebih. Pembiayaan netto tahun 2022 mencapai 28,08 Miliar Rupiah lebih, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) tahun 2022 mencapai 187,63 Miliar Rupiah lebih.
Dalam neraca per 31 Desember 2022, tercatat jumlah aset sebesar 5,03 Triliun Rupiah lebih, dengan rincian aset lancar sebesar 263,87 Miliar Rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 129,17 Miliar Rupiah lebih, aset tetap sebesar 4,00 Triliun Rupiah lebih, dan aset lainnya sebesar 634,92 Miliar Rupiah lebih. Sementara itu, jumlah kewajiban tercatat sebesar 195,28 Miliar Rupiah lebih, dan jumlah ekuitas mencapai 4,83 Triliun Rupiah lebih.
Dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dapat mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, serta menjaga kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Rapat Paripurna tersebut merupakan salah satu langkah dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Adv/diskominfoppu)