PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar apel siaga pencegahan kebaran hutan dan lahan (karhutla) yang diselenggarakan secara serentak di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertempat di halaman Kantor Bupati PPU pada Kamis (22/06/23).
Berdasarkan data Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kaltim-Kaltara, terdapat 373 hektare luas karhutla di Kaltim selama 2022 yang titiknya menyasar 168 hutan dan 206 area penggunaan lain (APL) menjadikan Provinsi Kaltim berada pada urutan ke-24 di Indonesia tingkat kasus karhutla.
Bupati PPU, Hamdam, pada saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan, karhutla menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada skala nasional, regional (Asean) maupun global (perubahan iklim dan pemanasan global) yang beresiko sangat merugikan bagi daerah dan negara.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya, ” ungkap Hamdam.
Hamdam menambahkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab berbagai pihak untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Saya sungguh berharap besar melalui apel siaga ini kita terus membangun upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama dan keterlibatan antara kementerian/lembaga baik pusat maupun daerah. Sinergi itu dilakukan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, BNPB, dan satgas-satgas provinsi, ” tambah Hamdam.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda No.05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiapsiagaan, upaya pemadaman, penangan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap level/tingkatan pemerintahan serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi.
Hamdam menghimbau agar semua stakeholder terkait karhutla di Kaltim dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara yang meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan hujan buatan/teknologi modifikasi cuaca (TMC), dan operasi darat yang meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
“Semoga upaya kita semua dalam program ini mampu mengawal dan menjaga Kalimantan Timur sebagai paru-paru dunia yang saat ini telah ditunjuk sebagai Ibukota Nusantara,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoPPU)