Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi implementasi penggunaan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada belanja barang dan jasa pemerintah daerah di ruang rapat lantai III kantor Bupati PPU, Selasa (30/05/2023). Rapat dipimpin oleh Balsadia Permina Pangkung, Perencana Ahli Muda Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) PPU. Selain itu, turut berlaku sebagai narasumber, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda PPU Iwan Kadir Yatim dan Penyuluh Industri Ahli Muda Muhammad Sabil mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) PPU.
Perencana Ahli Muda Bagian Pembangunan Setda PPU Balsadia Permina Pangkung menyampaikan kegiatan didasari adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jadi instruksi ini mewajibkan setiap belanja barang/jasa pemerintah harus atau mengutamakan produk dalam negeri. Walaupun sebenarnya produk dalam negeri belum tentu seratus persen mengandung TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seratus persen di barang itu sendiri. Artinya bahwa di dalam produk dalam negeri pun tidak full komponennya buatan dalam negeri. Tetapi pada beberapa produk yang layak/sudah murni produk dalam negeri dan itu bisa dilihat di dalam sertifikasi menteri,” jelasnya.
Ia menyebut Presiden RI menargetkan sekitar sembilan puluh persen dari anggaran belanja barang/jasa menggunakan produk dalam negeri. Namun, pelaporan dalam aplikasi P3DN SIPD Kemendagri perihal realisasi anggaran penggunaan produk dalam negeri oleh perangkat daerah masih minim. Hal ini diperlukan perhatian bersama untuk meningkatkan pelaporan serta penggunaan produk dalam negeri dalam waktu yang tersisa.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda PPU Iwan Kadir Yatim dalam kesempatan tersebut menyampaikan perangkat daerah sudah harus meningkatkan belanja perangkat daerah secara elektronik melalui e-katalog maupun toko daring. Ia menyebut mekanisme tender merupakan pilihan terakhir pembelanjaan dan pada tahun 2024 sudah tidak dilakukan lagi kecuali untuk gedung.
Dalam rapat tersebut disampaikan perlunya peningkatan sosialisasi bagi perangkat daerah maupun penyedia barang/jasa untuk menyediakan produknya dalam sistem e-katalog.(Adv/DiskominfoPPU)