KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Tingkatkan pelayanan terhadap publik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika segera luncurkan layanan Call Center 112. Dalam tahapan peluncuran tersebut Pemkab PPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis yang dihadiri dinas teknis yang menangani kegawatdaruratan bertempat di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (7/9/2022).
Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin mengatakan jika pun ada nomor panggilan darurat itu masih bersifat parsial, dimana masing-masing instasi terkait memiliki nomor panggilan darurat masing-masing. Belum lagi apabila masih menggunakan nomor seluler ataupun nomor telpon PSTN yang terdiri dari 10 sampai 12 angka yang tentu sangat sulit untuk diingat.
“Dengan nomor seluler yang ada Hal ini tentu sangat menyulitkan, terutama apabila kondisi darurat tersebut menyangkut keselamatan jiwa. Tapi dengan adanya Layanan Call Center 112 ini memudahkan untuk mengingat dan menghubungi ketika membutuhkan penanganan segera karena dapat mengancam keselamatan jiwa kita ataupun orang lain,” ucapnya saat membuka kegiatan FGD .
Perihal ini, lanjut Sodikin, merupakan turut serta dalam melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Pemerintah Kabupaten PPU saat ini berupaya menghadirkan Layanan Call Center 112.
“Layanan Call Center 112 merupakan layanan penanganan kegawatdaruratan seperti kebakaran, kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait melalui nomor tunggal panggilan darurat dengan jumlah angka singkat,” terangnya.
Ia juga mengharapkan dalam FGD Layanan Call Center 112 ini, dapat berdiskusi dan berdialog serta memberikan masukan atau saran dan kesamaan persepsi tentang pentingnya keberadaan Layanan Call Center 112 di Kabupaten PPU. Khususnya bagi dinas teknis maupun instansi vertikal yang menangani kegawatdaruratan.
“Sehingga nantinya bisa terbangun sistem layanan panggilan darurat terintegrasi yang tidak sekedar penyiapan peralatan dan personil petugas penerima panggilan siaga 24 jam, tapi juga soal kecepatan unit kerja di lapangan dalam merespon atau menangani kondisi darurat yang dilaporkan,” tutupnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU, Budi Santoso menjelaskan Layanan Call Center 112 ini merupakan penawaran dari PT. Digital Sandi Indonesia (DSI) untuk menyelenggarakan di Kabupaten PPU. Provider atau operator penyelenggaran PT DSI saat ini ingin bekerja sama dengan pemerintah PPU melalui Diskominfo PPU dalam menyelenggarakan Layanan Call Center 112 di Kabupaten PPU.
“Tawaran dari PT DSI bersifat gratis dan berbentuk corporate social responsibility (CSR) untuk tahun pertama. Kami melihat tawaran tersebut cukup menarik dan juga melihat keberadaan Call Center 112 saat ini dibutuhkan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya dalam mengantisipasi kegawatdaruratan, seperti kecelakaan, kebakaran, ketertiban umum dan lain sebagainya,” jelasnya
Menurutnya, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten PPU perlu mengantisipasi dampak keberadaan IKN, termasuk kondisi gawat darurat akibat pertumbuhan jumlah penduduk dan lain sebagainya. “Oleh karenanya kami menerima tawaran dari PT. DSI untuk menyelenggarakan Layanan Call Center 112 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” imbuhnya.
Kepala Diskominfo PPU juga menjelaskan mengenai personil Layanan Call Center 112 adalah 42 orang, terdiri dari 1 orang supervisor, 21 orang call taker dan 20 orang dispatcher. Dari 21 orang call taker 11 orang merupakan personil Diskominfo PPU serta 10 orang lagi dari 10 perangkat daerah. Sedangkan, untuk 20 orang dispacher semuanya berasal dari 10 perangkat daerah yang menangani kegawatdaruratan.
“Perangkat daerah yang menangani kegawatdaruratan tersebut seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.(*)