Pemkab PPU Resmi Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat, Kantor Layanan Publik Tetap Buka

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dengan sistem Work From Office (WFO) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (Opd) .

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/14/TU-PIMP/SETDA-ORG yang ditetapkan pada 9 April 2026.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib tetap melaksanakan tugas secara WFO dan menjamin layanan publik tetap tersedia,” demikian isi edaran tersebut.

Sejumlah sektor pelayanan esensial dipastikan tetap beroperasi penuh di kantor, di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, dan ketertiban umum. Termasuk layanan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Adapun instansi yang tetap menerapkan WFO meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit, puskesmas, pasar induk, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan dari PAUD sampai SMP.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, dan lurah juga dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor.

Pemkab PPU menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini lebih ditujukan bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Namun, setiap kepala perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan roda pemerintahan dan pelayanan tidak terganggu.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan kinerja, absensi daring, serta optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mudah.

Dengan skema ini, Pemkab PPU menegaskan bahwa meski ada kebijakan WFH setiap Jumat, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak mengalami pengurangan kualitas maupun akses bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *