PENAJAM – Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan IL, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan. Putusan tersebut membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri PPU dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
“Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan batal demi hukum,” ujar kuasa hukum IL, Darma Tyas Utomo, Rabu (11/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pelabuhan desa yang berada di kawasan penyangga logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam proses penyidikan, Kejaksaan sebelumnya menyebut adanya potensi kerugian negara dengan nilai yang ditaksir mendekati Rp5 miliar.
“Dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur kerugian negara belum terbukti sebagai kerugian yang nyata atau actual loss, melainkan masih bersifat potensi,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen dan keterangan saksi, nilai kerugian negara tersebut masih dalam tahap penghitungan auditor dan belum memiliki angka pasti.
“Karena belum ada angka kerugian negara yang final dan riil, maka dasar penetapan tersangka dinilai belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, hakim juga memerintahkan agar IL segera dibebaskan dari tahanan. Diketahui, IL telah menjalani masa penahanan sejak 26 Januari 2026 dan dititipkan di Rutan Polres PPU.
“Status tersangka sudah gugur. Artinya klien kami bukan lagi tersangka dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” katanya.
Hingga putusan dibacakan, IL telah menjalani penahanan selama kurang lebih 20 hari. Pihak kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses administrasi pembebasan dapat segera dilakukan pada hari yang sama.
“Kami langsung berkoordinasi supaya Pak Ibrahim bisa bebas hari ini juga dan hak-haknya dipulihkan,” ujarnya.
Meski status tersangka dibatalkan, Darmatyas menyebut proses hukum tidak otomatis berhenti. Berdasarkan pertimbangan hakim, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan apabila telah mengantongi kerugian negara yang pasti dan nyata.
“Prosesnya mungkin tetap berjalan, tetapi posisi klien kami saat ini kembali sebagai saksi, bukan tersangka lagi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
“Setiap orang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hari ini hak-hak Pak Ibrahim dipulihkan dan beliau segera bebas,” pungkasnya.(Hnf/)












