Penetapan Tersangka Kasus BUMDes Bumi Harapan Digugat, Kerugian Negara Dipersoalkan di Praperadilan

PENAJAM – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, resmi digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Penajam. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum terduga tersangka berinisial IL, yang menilai proses penetapan tersangka belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan objektivitas pembuktian.

“Kami mengajukan praperadilan dengan tujuan agar ada ruang objektivitas dan ruang akademik di dalam persidangan, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif,” ujar Kuasa Hukum IL, Darmatyas Sutomo.

Menurut Darmatyas, perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada kliennya merupakan delik material, sehingga unsur utama berupa kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Ia menilai, hingga saat ini belum terdapat kepastian terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Delik material artinya harus ada pembuktian kerugian negara yang benar-benar terjadi, ada perbuatannya, ada kerugiannya, dan nominalnya harus pasti,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai nilai kerugian negara yang disampaikan oleh pihak kejaksaan. Dalam proses ekspose perkara disebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar, sementara sebelumnya Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyampaikan angka sekitar Rp5 miliar kepada publik.

“Ini menjadi persoalan baru karena terdapat perbedaan antara hasil ekspose dan pernyataan di media. Artinya, tidak ada kepastian hukum terkait besaran kerugian negara,” ucapnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Aris Septiawan, yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan, menjelaskan bahwa sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP—merupakan delik material yang mensyaratkan adanya akibat yang nyata.

“Dalam delik material, akibat yang dilarang harus ada. Jika akibatnya adalah kerugian keuangan negara, maka jumlah kerugian tersebut wajib ditentukan terlebih dahulu. Jika belum ada, maka secara hukum belum ada tindak pidananya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan meskipun alat bukti telah dikumpulkan, apabila unsur kerugian negara belum dapat dibuktikan secara pasti. Menurutnya, penetapan tersangka tanpa dasar kerugian negara berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena kekhawatiran akan melarikan diri. Menetapkan tersangka tanpa kerugian negara yang jelas sama saja menggunakan kewenangan secara tidak tepat, dan itulah yang kini diuji melalui praperadilan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *