KALTIMTALK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memastikan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kukar masih aman dan tertutupi, selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berada di atas angka Rp8 triliun.
Hal ini disampaikannya saat diwawancarai awak media pada Senin (2/6/2025).
Menurut Sunggono, Kukar telah melakukan penghitungan jumlah total Tenaga Harian Lepas (THL) yang diangkat menjadi P3K, dan kondisi fiskal daerah memungkinkan untuk menggaji mereka secara penuh waktu.
“Kalau di Kukar sementara ini kebijakan kita, karena sudah saya hitung jumlah semua THL yang diangkat statusnya menjadi P3K, sebenarnya dengan APBD kita sepanjang di atas Rp8 triliun, insya Allah masih tercukupi semuanya digaji penuh waktu,” kata Sunggono.
Ia menekankan bahwa selama belanja pegawai tetap dalam batas maksimal 30 persen dari total APBD, seperti yang diamanatkan dalam aturan, maka Pemkab Kukar tidak akan kesulitan menggaji P3K secara penuh.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat perkembangan APBD Kukar di tahun-tahun mendatang. Jika ada penurunan signifikan, maka ada kemungkinan perubahan skema kerja dan penggajian.
“Kalau tahun depan atau tahun selanjutnya APBD kita masih berkisar di atas Rp8 triliun, mungkin bisa kita pekerjakan penuh waktu. Tapi seandainya turun, bisa saja nanti jadi per waktu,” lanjutnya.
Perhitungan ini, ujar Sunggono, telah dikaji bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka memperhitungkan dinamika jumlah pegawai setiap tahunnya.
Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 500 pegawai di Kukar yang pensiun, meninggal dunia, pindah tugas, atau diberhentikan. Dengan begitu, penambahan jumlah P3K pun bisa tetap tertampung dalam struktur belanja daerah.
“Jadi penambahan ini kalau ada juga yang pensiun atau meninggal, sebenarnya belanjanya agak sedikit. Masih bisa tertutupi,” jelasnya.
Dengan komposisi yang tetap stabil, dan APBD berada di kisaran Rp8 hingga Rp9 triliun, maka Pemkab Kukar optimistis masih bisa menggaji tenaga P3K sesuai ketentuan penuh waktu.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian untuk kelompok tertentu. Misalnya untuk tenaga yang belum diangkat atau yang berada dalam kategori R3 dan R2.
“Yang belum diangkat atau mungkin yang R3, R2. Tapi kita akan langsung usahakan mengupayakan supaya mereka tetap menunggu waktu,” ungkapnya.
Sunggono juga menyebutkan nominal honor untuk kategori R2 dan R3 Itu sebanyak Rp580 orang.
Pemerintah daerah disebut akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kondisi fiskal dan kebutuhan riil di lapangan.
“Kita berharap proses transisi dan pembinaan tenaga non-ASN menuju sistem kerja yang lebih profesional dan berkelanjutan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Adv/hm)












