KALTIMTALK.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lulus seleksi. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar, pada Senin (2/6/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono turut mengucapkan selamat kepada seluruh THL yang telah berhasil lulus dalam seleksi PPPK. Ia menyebut bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para tenaga pendukung selama ini.
“Pertama, saya ucapkan selamat kepada teman-teman THL yang lulus tes PPPK. Ini adalah capaian penting dalam perjalanan karier mereka, dan sekarang mereka resmi menjadi bagian dari ASN di Kukar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK ini tidak hanya karena amanat dari pemerintah pusat, tetapi juga karena pertimbangan objektif dan subjektif yang telah dikaji bersama dan diputuskan oleh Bupati Kukar.
Dia menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis jabatan dan kebutuhan riil dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kukar, mengingat luas wilayah dan kompleksitas pelayanan publik di daerah tersebut.
“Dengan jumlah OPD yang banyak dan wilayah Kukar yang sangat luas, maka distribusi ASN termasuk PPPK harus benar-benar kita hitung. Ini adalah bagian dari kebijakan strategis yang kita ambil bersama,” ungkapnya.
Namun, Sekda juga menyoroti bahwa konsekuensi dari jumlah pengangkatan yang besar adalah meningkatnya beban anggaran daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara kebijakan pengangkatan dengan efisiensi pengelolaan anggaran.
“Anggaran yang besar harus sebanding dengan peningkatan kinerja. Masyarakat tentu berharap dengan banyaknya pegawai, pelayanan pemerintah juga semakin baik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa PPPK kini memiliki tanggung jawab yang setara dengan ASN lainnya. Peran mereka tidak lagi hanya sebagai tenaga pendukung, tetapi menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Kalau dulu mungkin mereka supporting system saja, sekarang sudah menjadi bagian inti dari birokrasi. Maka ukuran kinerja mereka pun harus setara dengan ASN,” kata Sunggono.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Pemerintah Kukar juga akan menerapkan prinsip reward and punishment yang tegas. Mereka yang menunjukkan kinerja baik akan mendapat penghargaan, sementara yang tidak memenuhi ekspektasi bisa diberhentikan sesuai ketentuan kontrak.
Sunggono juga mencontohkan bahwa di tingkat pusat, banyak PPPK yang berhasil meraih jabatan strategis, termasuk di level direktorat jenderal. Hal tersebut menjadi motivasi bagi PPPK di daerah untuk menunjukkan kinerja terbaik.
“Kita tidak membatasi peluang mereka. Jika kinerjanya bagus, mereka bisa saja meniti karier lebih tinggi. Tapi kalau tidak sesuai harapan, maka kontraknya bisa saja tidak diperpanjang,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun pertama, kontrak PPPK akan berlaku selama satu tahun sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Evaluasi akan dilakukan di akhir masa kontrak untuk menentukan perpanjangan.
“Nanti di tahun kedua kita evaluasi. Kalau kinerjanya baik dan keuangan daerah memungkinkan, bisa kita perpanjang tiga tahun, empat tahun, bahkan sampai lima tahun,” tambahnya.
Dirinya pun berharap seluruh PPPK yang baru saja menerima SK dapat segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja ASN serta kebijakan Pemkab Kukar. Ia menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama keberhasilan mereka di pemerintahan.
“Kinerja yang baik bukan hanya untuk perpanjangan kontrak, tapi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Itu tujuan utama kita semua,” tutupnya.(Adv/hm)












