KALTIMTALK.COM – Kepala Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Sarkono, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi Strata Daya yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Evaluasi Hasil Strata Daya Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan yang bertujuan mengevaluasi dan memperkuat penataan kelembagaan desa tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Tiyand Elvandra.
Menurut Sarkono, program Strata Daya merupakan langkah konkret yang sangat baik dalam menata kelembagaan di tingkat desa. Ia menyebut, selama ini kelembagaan di desa belum tersentuh secara menyeluruh dalam bentuk regulasi yang jelas.
“Memang betul seperti yang disampaikan oleh Pak Asmi Riyandi Elvandar tadi. Selama ini regulasi terkait kelembagaan di desa belum menjadi perhatian utama,” kata Sarkono.
Dia menambahkan, bukan karena pemerintah desa tidak mau menyentuh persoalan kelembagaan, tetapi karena tidak adanya lokus atau titik fokus dalam pembahasannya.
“Seringkali kita lebih banyak membicarakan hal lain, sementara aspek kelembagaan yang sangat penting justru terabaikan,” ujarnya.
Melalui inovasi Strata Daya yang dicanangkan DPMD Kukar, Sarkono merasa desa-desa kini memiliki arah yang lebih jelas dalam menyusun regulasi kelembagaan.
“Ini sangat bagus sekali. Dalam waktu singkat, kami bisa menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar legalitas,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya Perdes dalam penganggaran kegiatan desa, seperti untuk RT, posyandu, maupun lembaga masyarakat lainnya. Tanpa dasar hukum yang jelas, anggaran desa bisa dianggap tidak sah secara administratif.
“Kalau kita anggarkan lewat APBDES tanpa ada pijakan hukumnya, maka kita sebenarnya salah. Tapi ketika sudah ada Perdesnya, maka kita berada di jalur yang benar,” lanjut Sarkono.
Lebih lanjut, ia berharap inovasi ini tidak berhenti di beberapa desa saja. Menurutnya, semua desa dan kelurahan di Kabupaten Kukar perlu merasakan manfaat Strata Daya secara bergiliran atau rolling.
“Inovasi ini sangat membantu kami di desa dalam menyusun regulasi. Harus diterapkan secara bertahap ke seluruh wilayah Kukar,” katanya.
Sarkono juga menyoroti manfaat besar dari program ini dalam memperkuat sistem kelembagaan desa. Ia menyebut, regulasi yang jelas membuat tata kelola desa menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Kegiatan evaluasi Strata Daya ini diikuti oleh beberapa desa di Kukar. Mereka diajak berdiskusi mengenai pentingnya legalitas kelembagaan dalam pembangunan desa.
DPMD Kukar melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa menegaskan bahwa program ini akan terus dikembangkan agar menjangkau seluruh desa di Kukar.
“Tujuannya adalah mendorong desa memiliki regulasi yang kokoh dan sistem kelembagaan yang sehat,” tutupnya Sarkono.(Adv/hm)












