8 Desa dan Kelurahan di Kukar Ikuti Evaluasi Strata Daya Penataan Lembaga Kemasyarakatan

8 Desa dan Kelurahan Ikuti Evaluasi Strata Daya Pentaan Lembaga Kemasyarakatan Rabu 28 Mei 2025.

KALRIMTALK.COM – Sebanyak delapan desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti kegiatan evaluasi hasil Strata Daya sebagai bagian dari strategi penataan lembaga kemasyarakatan.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan menjadi tahapan akhir dari upaya penataan legalitas kelembagaan masyarakat di daerah tersebut.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (28/5/2025) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong dan dihadiri oleh perwakilan dari delapan wilayah, yakni Desa Kota Bangun II, Desa Rapak Lambur, Desa Loa Pari, Desa Liang Ulu, Desa Perangat Selatan, Desa Gas Alam Badak I, Kelurahan Timbau, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Tiyand Elvandra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari pembenahan sistem pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan.

“Kegiatan strata daya yang kita laksanakan hari ini adalah evaluasi. Ini adalah tahapan akhir dalam kegiatan kita untuk melakukan penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa selama ini masih banyak lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang belum memiliki legalitas yang jelas, sehingga menyulitkan proses pembinaan dan pemberdayaan secara administratif maupun fungsional.

“Ini adalah strategi yang kami jalankan untuk menuntaskan urusan tentang legalitas lembaga kemasyarakatan. Masalah ini sudah lama belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh dinas,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Kebutuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Lembaga Adat Desa dan Kelurahan.

Pemetaan delapan wilayah yang terlibat dalam kegiatan ini dilakukan secara representatif, meliputi dua wilayah hulu, dua wilayah tengah, satu kelurahan di zona tengah, serta dua wilayah di zona pesisir.

“Kami memang mencoba meratakan pemetaan. Tidak hanya menyasar desa, tetapi juga menyentuh wilayah kelurahan. Karena posisi lembaga kemasyarakatan ini bukan hanya ada di desa, tapi juga di kelurahan,” jelasnya.

Dari delapan wilayah yang dipetakan, Desa Loa Pari di Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi salah satu wilayah yang dinilai paling siap dalam menyambut legalitas dan pembenahan lembaga kemasyarakatan.

“Baru-baru ini kami sudah berkunjung langsung ke Desa Loa Pari. Kami diajak untuk membahas bersama pemerintah desa dan BPD mengenai rancangan peraturan desa terkait lembaga kemasyarakatan,” ungkapnya.

Keterlibatan aktif pemerintah desa dalam proses pembentukan dan pengesahan regulasi lokal menjadi indikator penting kesiapan suatu wilayah dalam menjalankan sistem kelembagaan berbasis masyarakat.

“Kami berharap kegiatan evaluasi ini dapat menjadi awal dari pembenahan menyeluruh terhadap kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan, sehingga proses pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *