KALTIMTALK.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi melantik Penjabat (Pj.) Kepala Desa Long Beleh Modang serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa se-Kukar, pada Senin (26/5/2025).
Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sunggono, Kadis DPMD Kukar, dan sejumlah camat, serta kades di lingkup pemerintah Kukar.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyampaikan terima kasih serta penghargaan atas pengabdian dan dedikasi para Pj. Kepala Desa serta Anggota BPD yang telah purna tugas. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan mengingatkan bahwa pelantikan ini merupakan awal dari amanah besar yang harus dijalankan.
“Mulai hari ini, saudara-saudara resmi memikul tanggung jawab sebagai Pj. Kepala Desa dan Anggota BPD yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Edi Damansyah.
Sebanyak 10 desa yang mengikuti pelantikan BPD PAW kali ini antara lain Desa Loh Sumber, Panca Jaya, Menamang Kanan, Kota Bangun II, Lebak Cilong, Manunggal Jaya, Loa Duri Ilir, Genting Tanah, Badak Baru, dan Jembayan. Pelantikan dilakukan menyusul adanya kekosongan jabatan yang perlu segera diisi.
Edi menyebut, pelantikan kali ini menjadi istimewa karena dilakukan bersamaan untuk dua unsur penting pemerintahan desa, yaitu Pj. Kepala Desa dan Anggota BPD PAW. Pelantikan ini juga dinilai strategis mengingat perubahan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun.
“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, maka RPJM Desa pun harus direvisi untuk disesuaikan. Para pejabat baru harus segera terlibat dalam proses perubahan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara Pj. Kepala Desa dan BPD sebagai dua pilar utama lembaga desa. Menurutnya, komunikasi dan kerja sama yang harmonis akan sangat membantu terciptanya tata kelola desa yang baik.
Ia menegaskan bahwa Pj. Kepala Desa memiliki tanggung jawab khusus untuk mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu paling lambat enam bulan sejak hari pelantikan.
Hal ini penting karena masa jabatan kepala desa definitif yang akan digantikan masih tersisa lebih dari dua tahun hingga Pilkades serentak yang dijadwalkan tahun 2027 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti peran BPD dalam pemerintahan desa. BPD sebagai wakil masyarakat desa memiliki tiga fungsi utama, yaitu menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Namun, Edi menegaskan bahwa fungsi pengawasan oleh BPD dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi, bukan pemeriksaan, yang menjadi wewenang Inspektorat Daerah. BPD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keputusan strategis desa diambil melalui Musyawarah Desa.
“BPD harus aktif mendorong kemajuan desa melalui fungsi dan tugasnya. Semakin baik kinerja BPD, semakin baik pula jalannya pemerintahan desa,” katanya.
Bupati Edi juga berharap agar BPD turut mendukung Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta membantu percepatan pembangunan desa sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
Tak kalah penting, ia mendorong BPD bersama Pemerintah Desa mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai pilar ekonomi desa.
Oleh karena itu, Edi mengajak seluruh unsur desa agar turut mengawal program prioritas Pemerintah Kabupaten melalui Dedikasi Kukar Idaman, agar seluruh program desa sejalan dengan visi Kukar dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berbahagia.
“Selamat kepada Pj. Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru dilantik. Semoga pengabdian kita memberikan manfaat bagi masyarakat dan bernilai ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya.(Adv/hm)












