Sidak ke Disperindag, Pemkab Kukar Temukan Kursi Kosong Kepala UPT Pasar Hambat Layanan ke Masyarakat

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto.

KALTIMTALK.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pasar rakyat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Rabu (9/4/25).

Sidak dilakukan bertepatan dengan hari kedua masuk kerja usai libur Idulfitri 1446 Hijriah.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kosongnya posisi kepala di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar.

Kondisi ini dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan publik di lingkungan pasar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto mengatakan, kunjungan ke Disperindag dilakukan bersama tim dari BKPSDM dan Inspektorat.

Dalam kesempatan itu, tim sidak melakukan evaluasi dan berdialog langsung dengan pimpinan dinas terkait struktur organisasi dan pelayanan pasca-libur panjang.

“Tadi ada beberapa pertanyaan dari rekan-rekan BKPSDM. Kita sudah koordinasi terkait beberapa struktur OPD, khususnya di Disperindag. Ada dialog dengan Kepala Disperindag mengenai peningkatan kinerja dan pelayanan pengelolaan pasar,” jelasnya.

Dafip menyebutkan, terdapat enam UPT pasar yang menjadi perhatian. Belum adanya pejabat kepala UPT secara definitif disebut berdampak pada kurang maksimalnya pengelolaan fasilitas publik, seperti parkir dan layanan lainnya.

“Ada beberapa keluhan karena belum maksimalnya pelayanan, salah satunya karena posisi kepala UPT yang kosong,” ungkapnya.

Selain soal jabatan kosong, tim sidak juga menyoroti mekanisme kerja ketika pegawai mengambil cuti dalam waktu cukup lama, khususnya di sektor pelayanan langsung seperti pasar dan puskesmas.

“Tadi juga sempat dibahas bagaimana teknisnya jika pegawai libur selama satu minggu. Ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh bagian orta dan BKPSDM, terutama untuk pengisian jabatan dan penyesuaian tugas,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa UPT pasar yang tidak beroperasi 24 jam perlu ada penunjukan petugas pengganti selama masa libur agar pelayanan tetap berjalan.

Hal yang sama berlaku untuk puskesmas, karena saat ini kepala puskesmas tidak lagi menjabat secara struktural, melainkan hanya sebagai tugas tambahan.

“Ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan perangkat daerah lainnya,” pungkasnya. (Adv/wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *