KALTIMTALK.COM – Banyak warga masih belum memahami pentingnya melaporkan kematian anggota keluarga. Selama tidak ada kepentingan seperti pencairan warisan atau dana pensiun, pembuatan akta kematian sering diabaikan.
Padahal, keterlambatan ini bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti tagihan BPJS yang terus berjalan hingga munculnya pemilih fiktif dalam pemilu.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara kini melibatkan RT dalam proses pelaporan agar pembuatan akta kematian menjadi lebih cepat dan mudah.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menjelaskan bahwa kelahiran selalu dilaporkan, tetapi pelaporan kematian masih sering terabaikan.
“Kematian ini sering tidak dilaporkan jika tidak ada kepentingan yang mendesak, seperti warisan atau pensiun bagi yang ditinggalkan. Selama tidak ada kepentingan, mereka enggan melapor atau membuat akta kematian,” ujarnya, Kamis (27/3/25).
Agar pembuatan akta kematian berjalan lebih efektif, Disdukcapil Kukar mengambil dua langkah utama.
Pertama, dengan memverifikasi data dari hasil pencocokan KPU tahun 2023, yang menemukan 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian. Akta untuk mereka langsung diterbitkan agar data kependudukan tetap akurat.
Kedua, dengan memberikan akses kepada RT untuk melaporkan kematian warganya secara real-time melalui aplikasi berbasis mobile.
RT yang sudah memiliki akun dalam sistem cukup mengunggah surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP salah satu ahli waris.
“Begitu tiga dokumen ini diunggah, data masuk ke sistem kami secara real-time. Jika hari kerja, akta kematian bisa terbit hari itu juga,” jelas Iryanto.
Setelah terbit, RT bisa langsung mengunduh dan menyerahkan akta tersebut kepada keluarga yang berduka.
Penerapan sistem ini juga sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang mewajibkan ketua RT melaporkan setiap kematian di wilayahnya.
Dengan adanya keterlibatan RT, diharapkan semua proses pencatatan berjalan lebih cepat dan tidak lagi bergantung pada inisiatif keluarga.
Meski sistem ini mempermudah pelaporan, masih ada kendala di lapangan, terutama dalam mendorong RT agar aktif melaporkan kematian warganya.
“Cuma kadang-kadang, memang masih ada RT yang enggan,” ungkapnya.
Dengan sistem ini, diharapkan semua kematian bisa dilaporkan lebih cepat dan tanpa hambatan.
“Harapannya, tidak ada lagi alasan tidak ada kepentingan untuk tidak melaporkan kematian. Keluarga boleh saja beranggapan demikian, tetapi RT wajib melaporkan,” tegas Iryanto. (Adv/wo)












