PENAJAM – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat himbauan Nomor: 500.12.12.3/337/Tu-Pimp/Kesra terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) serta penyesuaian jam operasional warung makan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU turut melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap himbauan tersebut.
Kepala Satpol PP PPU, H. Baginda Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah mengintensifkan patroli ke sejumlah titik, termasuk lokasi penjualan petasan dan tempat hiburan malam. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi kepada pemilik usaha agar memahami aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
“Kami melaksanakan patroli ke daerah-daerah yang terindikasi menjual petasan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan karena hal tersebut melanggar surat imbauan,” ujar Baginda Ali pada Senin (3/3/2025).
Selain itu, pengawasan terhadap tempat hiburan malam juga menjadi fokus utama. Satpol PP bekerja sama dengan jajaran intel rutin memantau lokasi-lokasi yang berpotensi tetap beroperasi meskipun telah dikeluarkan imbauan penutupan serta pengaturan jam operasional. Upaya ini bertujuan untuk memastikan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
“Sampai saat ini, belum ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Namun, sebelumnya telah dilakukan razia oleh instansi terkait, termasuk TNI dan Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, tempat usaha yang terbukti melanggar aturan, seperti tetap beroperasi di luar ketentuan atau tidak mematuhi batasan waktu operasional, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak Satpol PP juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Kami berharap Kabupaten PPU tetap tertib dan aman selama bulan Ramadhan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutup Baginda Ali.(ADV)












