Polres PPU Amankan 150 Knalpot Brong dan 20 Kendaraan Terkait Balap Liar

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam tiga bulan terakhir berhasil mengamankan setidaknya 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU, Nipah-Nipah, pada Kamis (13/02).

“Selama tiga bulan terakhir, ditambah dengan operasi keselamatan Mahakam 2025, Satlantas Polres PPU berhasil mengamankan sekitar 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta diduga terlibat dalam balap liar,” ujar AKP Rhondy Hermawan.

Knalpot brong ini melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. “Knalpot brong ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat karena menimbulkan suara bising dan polusi udara, serta melebihi batas desibel yang diizinkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, balapan liar terkait dengan pelanggaran yang melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.

Kasatlantas juga mengungkapkan bahwa balap liar sering terjadi di beberapa titik, seperti di Coastal Road Nipah-Nipah, yang menjadi lokasi populer pada akhir pekan, terutama Sabtu,Minggu dan malam minggu . “Aktivitas balap liar ini telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Polres PPU mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau melihat aksi balap liar atau kerumunan anak muda yang mencurigakan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui hotline Polres PPU untuk ditindaklanjuti.

“Demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan, kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghentikan aksi balap liar. Jika tertangkap, kendaraan yang melanggar bisa diamankan selama tiga bulan guna memberikan efek jera,” tambah AKP Rhondy Hermawan.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polres PPU juga melakukan pemusnahan terhadap knalpot brong yang telah diamankan. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat. (Kia/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *