PENAJAM – Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) akan segera menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengkonsumsi beras lokal. Penjabat Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait.
Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan beras lokal serta menjaga stabilitas pangan demi kesejahteraan petani. Zainal mengungkapkan bahwa produksi beras di Kabupaten PPU terus mengalami surplus setiap tahun.
“Selain diserap oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), beras lokal juga dipasarkan hingga ke provinsi lain, seperti Kalimantan Selatan,” jelasnya dalam konferensi pers di Penajam.
Menurut data dari Dinas Pertanian Kabupaten PPU, saat ini terdapat sekitar 8.000 petani yang tergabung dalam 700 kelompok tani, dengan luas lahan pertanian padi mencapai 9.020,26 hektare. Rata-rata, lahan tersebut dapat menghasilkan empat hingga lima ton gabah kering giling per hektare dalam sekali panen, cukup untuk memenuhi kebutuhan beras daerah ini.
Zainal menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan melalui peraturan bupati atau regulasi yang lebih tinggi.
“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat masyarakat dalam mendukung produk pertanian lokal,” tutupnya.
Selain itu, program “Bela Beli Produk Lokal” juga akan diluncurkan untuk mendorong masyarakat membeli produk lokal dari daerah sendiri. (Adv/DiskominfoPPU)