PENAJAM – Dalam suasana yang penuh semangat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Penajam, dengan Ramadi, S.H. sebagai Ketua untuk masa bakti 2023-2028.
Pelantikan berlangsung di Hotel Grand Nusa, Nipah-nipah, dipimpin oleh H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum DPN Peradi, dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam sambutannya, Ramadi menekankan pentingnya keberadaan DPC Peradi Penajam sebagai cabang pertama di wilayah Penajam Paser Utara dan Tanah Grogot. Pengurus terdiri dari 28 anggota, termasuk Ramadi sebagai ketua, Masdiandra, S.H. sebagai sekretaris, dan Siti Maesaroh, S.H. sebagai bendahara.
“Kami mengusung motto ‘Satukan Harapan, Kokohkan Perjuangan, dan Tegakkan Keadilan’ dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas profesi advokat melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia,” ungkap Ramadi.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilantik Pusat Bantuan Hukum dan Young Lawyer Committee Peradi Penajam untuk masa bakti 2024-2028.

“DPC Peradi Penajam berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Penajam,” tambahnya.
Ramadi menambahkan bahwa organisasi ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyuluhan dan konsultasi hukum.
Sementara itu, H. Sutrisno, S.H., M.Hum., mengucapkan selamat atas kehadiran Peradi di Penajam, yang merupakan lokasi lahirnya Ibukota Nusantara. Ia berharap DPC Peradi Penajam dapat menjalin kerja sama yang baik dengan TNI/Polri dan penegak hukum lainnya.
“Kehadiran Peradi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan bersama-sama kita bisa memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, DPC Peradi Penajam diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemahaman dan pelayanan hukum yang adil serta merata bagi masyarakat sekitar. (*)












