PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengidentifikasi keberadaan delapan perusahaan batching plant ready mix atau pabrik pengolahan beton curah di sekitar pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Penajam. Namun, hanya satu perusahaan yang memiliki izin lengkap, sementara tujuh lainnya masih dalam proses atau belum mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa peninjauan lapangan dilakukan di sekitar lokasi Bandara Nusantara, yang menjadi pusat aktivitas pembangunan sejumlah proyek infrastruktur pendukung IKN. Selain Bandara Nusantara, proyek-proyek lainnya termasuk pembangunan akses jalan dan duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan peninjauan lapangan, di sekitar Bandara Nusantara ada delapan batching plant ready mix yang berdiri. Namun, hanya satu yang sudah melengkapi izin. Tujuh perusahaan lainnya ada yang sedang mengurus perizinan, dan ada juga yang belum memulai proses pengurusan,” ujar Nurlaila pada Selasa (10/9/2024).
Pihak DPMPTSP PPU telah memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi izin usaha mereka. Nurlaila menegaskan bahwa jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera melengkapi perizinan sesuai peraturan, mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
“Jika mereka tetap tidak melengkapi perizinan setelah diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif, termasuk penutupan usaha,” tegasnya.
Meskipun demikian, pemerintah daerah menyambut positif berdirinya batching plant ready mix di wilayah Benuo Taka. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Namun, Nurlaila kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
“Kami berharap agar perusahaan yang mendirikan usahanya di PPU segera melengkapi perizinannya,” tambahnya.
Selain di Kecamatan Penajam, banyak batching plant ready mix yang juga berdiri di kawasan IKN di Kecamatan Sepaku. Beberapa di antaranya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya dimiliki oleh perusahaan swasta. Namun, perizinan untuk batching plant di kawasan IKN ditangani langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), bukan oleh Pemkab PPU.
“Untuk batching plant ready mix di kawasan IKN, itu berada di bawah kewenangan OIKN, bukan Pemkab PPU,” tutup Nurlaila. (Adv/DiskominfoPPU)












