PJ Makmur Marbun Tandatangani NPHD dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten PPU

PENAJAM – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Drs. Makmur Marbun M,Si. Hadir dan tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kepala Daerah dengan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Kegiatan ini terselenggara di Ruang Rapat Bupati Lantai Tiga (3) Pemkab, Km 09 Kel. Nipah-nipah. Pada Kamis (12/09/23).

Marbun sebagai Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU menyambut hangat dan mengapresiasi adanya penandatanganan NPHD dengan tepat waktu.

‘’ Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah menyelenggarakan acara penandatangan hibah kepada lembaga yang Bapak/Ibu naungi dengan tepat pada waktu, kata Marbun.

Adapun pemberian hibah ini akan diserahkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hibah kepada kedua lembaga ini dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara memang telah diatur dalam Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, dan juga besaran hibah tahun ini sudah sesuai dengan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 dan ke depannya juga akan tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024.

‘’ Saya titip kepada kita semua, khususnya yang hadir disini, bahwa Pemilu dan Pilkada harus kondusif. Ini Serambinya Nusantara, harus berani dan biasa menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan secara cepat,” Tutup Marbun (Adv/Hms10/diskominfoppu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *