KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Wilayah Hukum Polres PPU, Senin (6/2/2023).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan didampingi Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan pelaku pencurian hewan ternak bermula dari laporan warga terkait pencurian ternak sapi di Kelurahan Sungai Paret.
“Ada 11 Ekor Sapi, Kejadian dilaporkan hari Jumat, 27 Januari 2023, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulilah dalam tempo 2×24 jam kita berhasil mengamankan 3 Pelaku utama yang aktif dari rangkaian awal hingga akhir”,Jelas Kapolres PPU.
Setelah pengembangan kasus ada total , 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 orang sebagai penadah dan 2 orang dalam pencarian atau DPO.
“untuk kontruksi pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 ayat 1 huruf ke 1 dan 4 , Satu permasalahan hewan ternak terus dijuntokan kepasal 65 KUHP karena lebih dari satu TKP dengan ancaman 7 tahun dan penadah diancam hukuman 4 tahun”, Kata Kapolres PPU.
Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti uang sisa penjualan dari pelaku, alat potong, tali dan uang pelunasan sapi dari penadah. (*)