Jual-beli Tanah Harus Seizin Pihak Otorita IKN

KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Beberapa catatan penting hasil rapat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota menggarisbawahi antara lain, berkaitan dengan Ibukota Negara (IKN).

Oleh karena itu, berkaitan dengan peralihan hak tanah atau jual beli tanah , nanti tanah yang masuk dalam wilayah IKN baik itu di kawasan inti pusat pemerintahan, di kawasan pengembangan IKN, maupun kawasan IKN sendiri, nanti apabila dibutuhkan oleh otorita IKN, maka yang akan membeli tanah nantinya yang utama adalah otorita IKN.

Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten PPU H Sodikin menjelasakan hal tersebut usai mengikuti Zoom Meeting dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota se Kaltim, berlangsung di ruang kerjanya, Selasa (01/03/2022).

“Apabila IKN belum membutuhkan tanah – tanah tersebut, maka jual beli tanah atau peralihan hak tanah itu harus seizin dari otorita IKN, secara detail berkaitan dengan jual beli tanah ini nanti akan dijelaskan melalui Peraturan Presiden, sementara saat ini memang Peraturan Presiden itu belum ada, masih dalam proses menunggu,” terang Sodikin.

Selain itu, ia menjelaskan soal batas wilayah antara Kabupaten Paser dengan Kabupaten PPU yang beberapa waktu lalu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dihadiri oleh Bupati PPU baik itu PPU maupun Paser masing – masing belum ada kata sepakat, makanya dari pihak Provinsi memberikan kesempatan untuk PPU maupun Paser mempresentasikan hasil kajiannya masing – masing, lalu selanjutnya dibawa ke Pemerintah Pusat untuk ditetapkan melalui Permendagri, tapi sampai saat ini pihak Kemendagri terkait penegasan tentang batas wilayah antara PPU degan Paser itu masih belum ada.

Kemudian berkaitan dengan pemekaran, terutama pemekaran kecamatan Sepaku yang sekarang masuk di wilayah IKN itu, masyarakat sudah menggebu-gebu untuk melakukan satu pemekaran, tapi terbentur dengan regulasi pemekaran itu sendiri, apalagi saat ini masih adanya moratorium daerah otonomi baru.

“Sehingga saya sampaikan untuk pemekaran salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk, nah tentu tataran jumlah penduduk itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemekaran, sejumlah pihak bertanya apakah ada regulasi khusus terhadap PPU berkaitan dengan pemekaran kecamatan sehingga syarat satu kabupaten memiliki lima kecamatan itu terpenuhi, terkait pertanyaan ini, kita selaku pemerintah daerah juga masih menunggu jawaban dari Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri RI, terkait kerjasama antar daerah, antar pihak ketiga dan lain sebagainya tak ada masalah,” ujar Sodikin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *