KALTIMTALK.COM , PENAJAM – Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam ikuti rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang digelar melalui video conference di Aula Lantai I Kantor bupati PPU, Senin, (24/1) pagi.
Dalam kesempatan ini Plt. Bupati PPU, Hamdam juga didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedy, Asisten II Pemkab PPU, Ahmad Usman dan sejumlah Kepala Bagian di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian memaparkan mengenai faktor penyebab terjadinya korupsi pertama sistem yaitu biaya politik yang tinggi, rekrutmen ASN dengan imbalan, kedua integritas yaitu moralitas dan mentalitas dan ketiga adalah budaya (culture) yaitu praktek menyimpang dalam organisasi (tindakan korupsi dianggap hal yang biasa), pertemuan secara fisik berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi.
Karnavian mengatakan bahwa pemerintah pusat terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi. Menurutnya korupsi harus ditindak seminimal mungkin hingga ke pelosok daerah agar Indonesia bersih dari tindakan melanggar hukum tersebut.
” Peran seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota sangat penting untuk mewujudkan program-program pemerintah, salah satunya bangsa yang bersih dari korupsi, ” jelas mantan Kapolri ini.
Lanjut dia, keberhasilan suatu daerah dalam menekan tindak korupsi bukan diukur dari banyaknya orang yang terjaring korupsi tetapi bagaimana di daerah itu mampu menunjukkan tidak adanya atau minimnya orang yang melakukan pelanggaran hukum.
” Tiga kasus di awal tahun ini harus bisa menjadi momen untuk mendukung komitmen dan memotong rantai korupsi di Indonesia bagi kepala daerah, ” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPK Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri menyampaikan begitu banyak ruang yang dapat menjerat kepala daerah kedalam korupsi yaitu pertama reformasi birokrasi (rekrutmen dan promosi jabatan), kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga filantropi/ sumbangan pihak ketiga, keempat refocusing dan realokasi anggaran covid-19 untuk APBD dan APBN, kelima pengadaan jaring pengaman, social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah, ke enam pemulihan ekonomi nasional dan ketujuh pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD) .
Korupsi bukan hanya perbuatan melanggar hukum tetapi korupsi juga merampas hak-hak orang lain dan semua hak-hak masyarakat. Tindakan korupsi juga sangat merusak citra bangsa, daerah, instansi hingga individu itu sendiri.
Dari data yang ada lanjut dia, menyebutkan bahwa penyebab terjadinya tindakkan korupsi bagi kepala daerah di Indonesia adalah pertama karena tingginya biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) . Lebih dari 82% dana yang diperoleh saat Pilkada adalah dari sponsor. Sehingga pada akhirnya bagaimana upaya yang dilakukan untuk menutupi hutang-hutang kepada para sponsor tersebut ketika terpilih. Itulah yang menjerat kepala daerah terpaksa harus melakukan tindak korupsi.
” Mengapa kepala daerah banyak yang terjebak kepada tindak korupsi. Pertama karena disadari bawah Pilkada memerlukan biaya tinggi padahal sesungguhnya ada kepala daerah yang tidak memenuhi secara finansial sebagai kepala daerah disana. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita di pusat, ” jelasnya. (Adv/*).