KALTIMTALK.COM, BALIKPAPAN – Tim gabungan menutup tambang batu bara tak berizin di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tambang ilegal itu beroperasi di kawasan hutan lindung Manggar.
“Ini dipastikan ilegal karena di wilayah Balikpapan tidak diperkenankan ada tambang batu bara,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Selasa (16/11/2021).
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri mendatangi lokasi tambang yang berada di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari lokasi diamankan lima karyawan dan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi mengeruk batu bara. Menurut karyawan yang diamankan, tambang batu bara ini milik pengusaha asal Sulawesi bernama Zakari.
“Dari keterangan karyawan yang diamankan baru beroperasi satu bulan. Batu bara yang ada di sini sekitar 1.000 metrik ton,” ujarnya.
Dia memastikan tambang batu bara tersebut tak mengantongi izin. Sebab tak boleh ada aktivitas pertambangan di Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013.
“Ada laporan indikasi tambang ilegal makanya bapak wali kota memerintahkan untuk meninjau. Dan ternyata benar ada,” katanya.
Terpisah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan dirinya mengecam keras praktik tambang ilegal di wilayahnya. Dia meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum.
“Soalnya tambang memang selama ini dilarang di Balikpapan,” ujar Rahmad.