PPU Pastikan Rekrutmen ASN 2024 Sesuai Batas Anggaran Belanja Pegawai

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 tidak akan melebihi batas anggaran belanja pegawai yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H. Tohar, menjelaskan bahwa anggaran belanja pegawai daerah dianggarkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, belanja pegawai PPU tercatat sekitar 28 hingga 29 persen, angka yang dianggap ideal untuk menjaga kelancaran pengelolaan anggaran.

“Untuk menambah formasi ASN, kita harus berhitung agar tidak melampaui batas belanja pegawai yang ditetapkan. Angka saat ini sudah cukup optimal, mengingat kita juga perlu mengalokasikan sekitar dua persen untuk kebutuhan belanja pegawai lainnya,” ujar Tohar.

Tohar menjelaskan bahwa rekrutmen ASN tahun 2024 di PPU dilakukan melalui dua jalur utama: pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk CPNS, PPU telah memperoleh persetujuan pembukaan 250 formasi, dengan pendaftaran yang telah dibuka sejak 20 September 2024. Saat ini, proses pendaftaran dan evaluasi administrasi telah selesai, dan peserta tinggal menunggu jadwal seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Kita sudah mendapatkan persetujuan untuk sejumlah formasi CPNS, dan saat ini tinggal menunggu jadwal tes. Prosesnya sudah hampir rampung,” jelas Tohar.

Selain itu, PPU juga membuka rekrutmen PPPK dengan total formasi mencapai 627 orang. Tohar menyebutkan bahwa meskipun pendaftaran PPPK telah dimulai, pengumuman hasil evaluasi administrasi kemungkinan baru akan dilanjutkan setelah tes CAT CPNS selesai.

“Kami rasa tidak memungkinkan untuk mengumumkan hasil evaluasi PPPK bersamaan dengan tes CPNS,” katanya.

Dengan demikian, total rekrutmen ASN di Kabupaten PPU pada 2024 diperkirakan mencapai 887 orang, yang terdiri dari 250 formasi CPNS dan 627 formasi PPPK.

Tohar juga mencatat adanya perubahan paradigma dalam rekrutmen ASN pada tahun 2024-2025. Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan besar bagi daerah untuk mengajukan jumlah formasi CPNS, namun hanya sebagian kecil yang disetujui. Kini, pemerintah daerah diminta untuk lebih realistis dalam mengajukan formasi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, terutama dalam hal belanja pegawai.

“Ke depan, kita harus berhitung dengan lebih cermat. Kami berharap dapat menyesuaikan jumlah formasi dengan kapasitas keuangan daerah,” pungkas Tohar. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *