Pemkab PPU Tata Ulang Wilayah Administrasi Pasca Penetapan Tapal Batas IKN

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penataan ulang wilayah administratif sebagai tindak lanjut dari penetapan tapal batas dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah yang tetap menjadi bagian dari administrasi PPU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa sebagian wilayah Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku tidak termasuk dalam delineasi IKN. Wilayah tersebut nantinya akan digabungkan dengan kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Penajam.

“Penataan wilayah ini merupakan langkah penyesuaian setelah adanya kejelasan batas administratif antara PPU dan IKN. Sebagian wilayah Maridan akan menjadi bagian dari Kecamatan Penajam bagian utara,” jelas Nicko.

Rencana pemekaran tidak hanya menyasar Kecamatan Penajam, tetapi juga Kecamatan Babulu. Dengan demikian, jumlah kecamatan di PPU akan bertambah dari tiga menjadi lima, sementara Kecamatan Waru tidak termasuk dalam rencana pemekaran tersebut.

Nicko menambahkan, Pemkab PPU tengah menyusun perubahan kajian akademik sebagai dasar usulan pemekaran dua kecamatan tersebut. Kajian ini menjadi bagian penting dari proses administrasi yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan, penetapan tapal batas yang telah disepakati antara Pemkab PPU dan Otorita IKN memberi kepastian hukum mengenai wilayah yang tetap berada dalam kewenangan PPU. Kepastian tersebut sekaligus mempermudah pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penataan wilayah dan mempercepat pelayanan masyarakat di kawasan perbatasan IKN.(Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *