PENAJAM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menempati kantor sekretariat baru yang berlokasi di Jalan Provinsi Km.08 RT 09 No.230, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Peresmian yang digelar Senin, 7 Juli 2025 itu ditandai dengan syukuran sederhana yang dihadiri tokoh masyarakat, aparat pemerintahan, dan jajaran internal PERADI.
Ketua DPC PERADI Penajam, Ramadi, SH, memimpin langsung peresmian kantor didampingi Sekretaris DPC Masdiandra, SH. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH), Ketua Young Lawyer, Penasehat DPC PERADI, Lurah Nipah-Nipah, Ketua Bawaslu, perwakilan KPU, tokoh agama, dan masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Ramadi, SH menyampaikan bahwa keberadaan sekretariat baru yang berlokasi di sekitar area pemerintahan, yakni dikawasan Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Agama, dan Mako Polres PPU, diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum.
“Ke depan, kami akan mengadakan sosialisasi dan konsultasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sekretariat ini bukan hanya sebagai pusat administrasi, tapi juga wadah pelayanan dan edukasi hukum bagi warga Penajam Paser Utara dan Tanah Grogot,” ujar Ramadi.
Ia juga menambahkan bahwa DPC PERADI Penajam berencana menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai upaya mencetak advokat muda dari kalangan sarjana hukum. Hal ini sejalan dengan upaya mendukung kesiapan hukum dalam menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, Ramadi menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan. DPC PERADI Penajam akan aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
“Melindungi anak dan perempuan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan berperan aktif dalam upaya ini, baik secara hukum maupun edukatif,” tegasnya.
Dengan diresmikannya kantor baru ini, DPC PERADI Penajam menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum dan memperkuat peran advokasi di tengah masyarakat.(*)












