Kesbangpol Kukar Tindaklanjuti Instruksi Menko Polhukam, Bentuk Satgas Pembatasan Ormas

Rapat pembentukan satgas pembatas ormas yang berafiliasi premanisme, 19 Mei 2025.

KALTIMRALK.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berafiliasi pada tindakan premanisme.

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat.

Hal ini mengacu pada hasil rapat sebelumnya bersama Kapolri yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim.

“Jadi kegiatan hari ini sebenarnya tindak lanjut dari surat Menko Polhukam yang berkaitan dengan pembentukan Satgas Pembatasan Ormas yang berafiliasi premanisme,” ujar Rinda saat wawancara dengan awak media ini, Senin (19/5/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti instruksi tersebut, termasuk melakukan pemetaan terhadap ormas-ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi daerah.

Struktur Satgas yang dibentuk mengikuti format baku dari pemerintah pusat, terdiri dari empat elemen utama yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan penindakan serta rehabilitasi.

“Empat unsur ini nanti akan diarahkan ke Forkopimda serta lembaga-lembaga terkait. Kami di daerah akan menyesuaikan struktur ini agar implementatif di lapangan,” terangnya.

Rinda mengatakan bahwa Kesbangpol Kukar berencana segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dalam waktu dekat, untuk membahas pelaksanaan teknis satgas serta upaya preventif terhadap ormas-ormas yang tidak berbadan hukum.

“Kita akan undang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol Kukar, untuk diberikan himbauan dan arahan secara langsung oleh Forkopimda,” imbuhnya.

Langkah tersebut sesuai dengan harapan Presiden Parbowo Subianto agar organisasi kemasyarakatan tidak menghambat iklim investasi maupun pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan di daerah.

Rinda menyebutkan bahwa tahap awal akan dilakukan pendekatan persuasif kepada ormas-ormas di Kukar, untuk memastikan legalitas dan aktivitas mereka. Upaya ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Pendekatan persuasif menjadi langkah awal kami. Kami ingin memastikan mana ormas yang berbadan hukum dan mana yang tidak, karena itu penting untuk penataan selanjutnya,” jelasnya.

Untuk ormas yang tidak memiliki badan hukum, sanksi administratif seperti pencabutan izin akan diberlakukan. Sedangkan jika terdapat unsur pelanggaran pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dalam proses ini, Kesbangpol Kukar juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga hukum yang memiliki data lengkap mengenai kecenderungan aktivitas ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terdapat 129 ormas yang telah berbadan hukum. Sementara dua ormas lainnya hanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

Rinda menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong proses ini secara bertahap namun terstruktur, dengan harapan semua ormas di Kukar bisa berada dalam koridor hukum dan tidak menjadi ancaman bagi ketertiban umum.

“Harapan kami, semua ormas bisa menjadi mitra pemerintah, bukan justru menjadi ancaman. Oleh karena itu, pendekatan yang kami ambil akan proporsional dan berlandaskan aturan yang ada,” pungkasnya.(Adv/hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *