Percepat Pemekaran, PPU Siap Tambah Kecamatan Usai Sepaku ke OIKN

PENAJAM– Menyusul pengalihan Kecamatan Sepaku ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah merancang pemekaran wilayah untuk mempertahankan status daerah otonom. Rencana ini meliputi pembentukan dua kecamatan baru dari wilayah Kecamatan Penajam dan Babulu.

Dengan keluarnya Sepaku dari wilayah PPU, yang kini memiliki empat kecamatan, Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku Kabupaten PPU akan tetap terdiri dari lima kecamatan. Penajam dan Babulu masing-masing akan dibagi menjadi dua kecamatan, sedangkan Waru akan membentuk satu kecamatan baru.

Nicko Herlambang, Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, menegaskan bahwa pemekaran ini penting agar PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom meskipun kehilangan Sepaku.

“Pemekaran ini memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” ujar Nicko.

Pemkab PPU kini fokus pada penetapan tapal batas antar desa dan kelurahan untuk mencegah tumpang tindih wilayah, serta melakukan kajian penataan desa dan kelurahan guna memastikan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah PPU.

Proses pemekaran ini berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami melakukan kajian mendalam agar setiap desa dapat berkembang sesuai potensi, sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik,” tambah Nicko.

Pemkab PPU juga menerima 28 proposal pemekaran desa dari tiga kecamatan: Penajam, Waru, dan Babulu. Proposal ini sedang dianalisis untuk menentukan desa dan kelurahan yang layak dibentuk. “Evaluasi kami berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan ketersediaan sarana prasarana,” jelas Nicko.

Sebagai langkah selanjutnya, Pemkab PPU berencana bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025 untuk mengajukan rencana pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan baru.

“Kami berharap pemekaran ini mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Nicko. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *