PENAJAM – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Failitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN Tahap II di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (26/11/2025).
Sekretaris Daerah di damping Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sodikin, Camat Penajam, Dahlan dan beberapa staf Bagian Pemerintahan.
Tampak hadir pula Direktur Bandar Udara, PPK Satker DBU-Bandar Udara, Badan Bank Tanak PPU, Kepala Kejaksaan Tinggi PPU, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Lurah Pantai Lango.
Berdasarkan KM 23 Tahun 2024 pada dictum pertama menyebutkan bahwa bandar udara VVIP yang terletak di Kab. PPU Prov Kaltim di bangun dengan luas lahan kurang lebih 621,0016 hektar.
Penambahan lahan menjadi seluas kurang lebih 621 hektar dalam rangka mengakomodir kebutuhan penunjang bandar udara VVIP IKN khususnya lahan sisi udara seluas kurang lebih 73,39 hektar untuk lahan area lereng galian dan timbunan serta relokasi jalan existing akses Masyarakat, rencana lahan untuk instansi pemerintahan dalam rangka pengamanan bandar udara VVIP IKN seluas kurang lebih 50 hektar, rencana lahan penunjang kegiatan bandar udara seluas kurang lebih 150,58 hektar.
Pada bagian timur area penunjang kegiatan bandar udara terdapat 20 bidang warga sehingga perlu adanya identifikasi tanam tumbuh guna Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) berupa pembayaran santunan Ganti rugi tanam tumbuh kepada warga yang terdampak.
Pada sisi barat area penunjang kegiatan bandar udara pada area penambahan terdapat dua bidang warga dan sisa nya merupakan lahan milik badan bank tanah.
Pada area pengamanan (TNI_AU) terdapat 16 bidang warga dan perlu adanya indentifikasi tanam tumbuh terkait PDSK.
PPK Satker DBU – Bandar Udara mengatakan bahwa “telah di lakukan koordinasi dengan pemprov kaltim dan pemkab PPU ada kesepakatan bahwa terhadap lahan bapak Sumadiyo akan dilakukan koordinasi dengan komite percepatan penelitian infrastruktur prioritas pengambilan koordinasi Republik Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut”.
“Segera di dorong untuk proses administrasinya berdasarakan verifikasi yang valid di lapangan terhadap masyarakat yang terdampak dan berhak mendapatkan PDSK segera mengirimkan data dikirim ke Provinsi agar proses nya cepat teratasi dengan lancer”, tegas Anis.
Di sisi lain Sekda, Tohar juga menambahkan “dengan menindaklanjuti permasalahan di lapangan maka kami akan melakukan klarifikasi ulang untuk memastikan alasan masing-masing yang terdampak terkait atas nama badan hukum atau perorangan. Sesegara mungkin kami mengetahui hal tersebut akan kami tindaklanjuti dan laporkan ke provinsi sehingga menjadi bagian input dalam rangka proses administrasi lebih lanjut”. (Adv/DiskominfoPPU)












