PENAJAM — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyebaran informasi publik. Langkah ini dilakukan seiring dengan telah terdaftarnya seluruh KIM di PPU secara resmi di Kementerian Kominfo, lengkap dengan identitas dan nomor ID legal dalam sistem nasional.
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menjelaskan bahwa KIM merupakan ujung tombak informasi di tingkat desa dan kelurahan. Dari total 30 desa dan 24 kelurahan di PPU, KIM yang telah terbentuk kini memiliki legalitas yang memungkinkan mereka mengakses platform resmi pemerintah untuk menunjang aktivitas komunikasi dan penyebaran informasi.
Menurut Roinald, legalitas tersebut memberikan posisi kuat bagi KIM untuk menjalankan fungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. “Konsep KIM itu dari masyarakat untuk masyarakat. Mereka menjadi penyebar informasi pemerintah ke warga, sekaligus menyampaikan informasi dan masukan dari desa dan kelurahan kepada kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan KIM sangat penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif. Dengan akses legal yang telah dimiliki, KIM dapat menjalankan tugas secara lebih terstruktur, khususnya dalam mendukung program-program pemerintah daerah.
Diskominfo PPU juga menatap ke depan dengan optimisme bahwa KIM akan menjadi kekuatan informasi di masyarakat, sekaligus menjadi wadah partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Penguatan kelembagaan KIM, lanjut Roinald, menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan bertanggung jawab. (Adv/DiskominfoPPU)












