PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan ini diikuti oleh 14 perusahaan dari berbagai sektor usaha.
Kepala DLH PPU, Syafwana, menyampaikan bahwa aturan tersebut memberikan pedoman lengkap mengenai mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha terkait pengelolaan lingkungan.
“Hari ini kita sosialisasi Peraturan LHK Nomor 14 Tahun 2024. Di dalamnya mengatur penanganan pelanggaran dan pemberian sanksi, termasuk sanksi berupa denda,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban dalam dokumen lingkungan, termasuk pengendalian air limbah, pengendalian emisi, serta pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), agar tidak mencemari lingkungan.
“Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak taat. Misalnya kami sudah mengeluarkan teguran tertulis namun tidak diindahkan, maka sanksinya dapat naik menjadi denda,” tegasnya.
Syafwana menjelaskan bahwa peraturan ini memuat rincian detail mengenai kategori pelanggaran lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, air limbah, emisi, hingga limbah B3—beserta besaran dendanya.
“Denda itu sangat detail rinciannya. Misal tidak mengelola sampah atau limbah seperti apa, semua sudah diatur jelas dalam peraturan menteri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi berat seperti pencabutan izin operasional juga dapat diterapkan jika perusahaan tetap tidak patuh, termasuk apabila tidak membayar denda yang telah dijatuhkan.
“Bisa dikenakan sanksi pencabutan operasional jika sudah dikenai denda dan tetap tidak mau membayar. Ada kemungkinan seperti itu. Namun harapan kami, perusahaan jangan sampai mengarah ke sana,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, DLH berharap seluruh perusahaan di PPU dapat memahami kewajiban mereka serta menyadari risiko hukum apabila melanggar ketentuan lingkungan.
“Makanya kami memberikan pemahaman agar kita sama-sama menjaga lingkungaN” pungkasnya.(Adv/DiskominfoPPU)












